Pelaku penganiaya anak tiri. |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, Lisnauli terancam hukuman pasal berlapis.
Pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pasal 44 ayat 2 dan ayat 1. Kemudian, pelaku juga dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1," ujar Firdaus dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).
Firdaus menjelaskan, motif pelaku menyiksa anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) tersebut lantaran dirinya emosi.
"Motifnya emosi karena korban lambat diajari dalam belajar," jelasnya.
Firdaus menambahkan, pelaku menganiaya sang anak tiru menggunakan penggaris besi. Bahkan, pelaku menyiksa dan memaksa korban makan cabai rawit.
"Akibat tindak kekerasan tersebut, korban menderita luka lebam di hampir seluruh wajahnya. Mata kanan korban tampak memerah, diduga terjadi pendarahan dalam di bola mata," katanya.
Pasca kejadian, warga pun sempat berkumpul di kediaman pelaku di Jalan Medan-Binjai KM 13,8, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Setelah foto sang anak viral di media sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menangkap pelaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas Sekolah Dasar (SD) Sumatera Utara (Sumut), babak belur. Kedua matanya membiru dan menghitam akibat dianiaya ibu tiri. Bola mata kanan sang anak terlihat berdarah.
Informasi tersebut diunggah akun media sosial Facebook bernama Arny Umma. Ia menuliskan bahwa sang anak dihajar ibu tiri.
Disebutkan, kejadian terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 13,8, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
"The real mak tiri. Itu foto mak tirinya ya weee.. cak kelen share sebanyak-banyaknya," tulis akun Facebook Arny Umma dilihat Kliik.id, Rabu (12/1/2022). (Rls)