Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. |
Perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki mengatakan, pihaknya menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Kabupaten Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.
Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Delitua, Namorambe, Deliserdang," kata Ismail di Gedung KPK.
Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy. Termasuk memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubernur Sumut.
Selain itu, ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK. Edy diduga menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin.
"Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi disitu," kata Ismail.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pelapor.
"Nanti saya laporkan balik dia," ujar Edy di Medan, Jumat (14/1/2022).
Mengenai LHKPN, Edy mengaku setiap LHKPN yang dirinya sampaikan ke KPK selama menjadi pejabat, pastinya akan selalu dikroscek oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut.
"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Enggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran yang saya lakukan," katanya.
Mantan Pangkostrad ini mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.
"Kok seneng kali orang-orang ini mau memenjarakan saya," ujarnya. (Rls)