Notification

×

Kejagung Kumpulkan Data Buron di Luar Negeri Termasuk di Singapura

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:57 WIB Last Updated 2022-01-27T05:01:32Z
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengumpulkan data para buronan yang ada di luar negeri termasuk Singapura. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengumpulkan data para buronan yang ada di luar negeri termasuk Singapura. Hal ini dilakukan usai pemerintah meneken perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Negeri Singa tersebut.

"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman di kantornya, Rabu (26/1/2022) malam.

Andi menerangkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri. Pasalnya, para buron ini kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Ya ini masih diinventarisir karena kan updatenya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya mengenai ekstradisi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1/2022).

Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian.

Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap guru besar ilmu kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong SAR. (Detik)
×
Berita Terbaru Update