Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan, dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan M.
"Dua tersangka kembali kita amankan. Sehingga, total 6 dari 9 tersangka sudah kita amankan," ujar Tatan saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Tatan menjelaskan, tersangka RA berperan sebagai agen dan koordinator. Kemudian tersangka M berperan sebagai pemilik penampungan.
Dengan ditangkap total 6 tersangka, sisa 3 tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, masih dalam tahap pengejaran.
"Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Tatan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Tatan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 4 tersangka masing-masing DS, S, R dan IA. DS berperan sebagai penjemput para pekerja dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.
Kemudian, S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.
Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, kapal TKI Ilegal dilaporkan tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu (25/12/2021) lalu.
Atas kejadian ini, Polda Sumut dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor 0813-7545-6111. (Rls)