Notification

×

Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia, Polda Sumut Tetapkan Agen Sebagai Tersangka

Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:22 WIB Last Updated 2022-01-01T14:56:41Z
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kasus tenggelamnya kapal yang membawa puluhan pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 18 orang saksidan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

"Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk agen perjalanan kita tetapkan tersangka," ujar Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Tatan mengatakan, sistem keberangkatan para tenaga kerja ilegal itu yakni berangkat menggunakan agen dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara kemudian ditempatkan di sebuah penampungan sambil menunggu jadwal keberangkatan ke negara tujuan menggunakan kapal.

"Untuk biaya pemberangkatan perorangan pekerja migran, pihak agen mematok harga berkisar Rp10 juta-Rp11 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus," katanya.

Dari hasil pendalaman sementara, kata Tatan, penyebab tenggelamnya kapal tersebut diduga diakibatkan mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas.

"Terjadi kebocoran karena mesin pompa air kapal tak bekerja dan muatannya berlebih," ujarnya.

Saat kejadian, terdapat dua kapal yang berangkat menuju Malaysia dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara diantaranya, satu kapal berisi 60 penumpang dan satunya lagi berisikan 30 orang yang tenggelam.

"Sampai saat belum diketahui pasti berapa korban tewas yang ditemukan. Menurut informasi jumlahnya berkisar 10 orang dan lainnya hilang," ucap Tatan.

Sementara itu untuk laporan ke Polda Sumut yang mengaku kehilangan keluarga yang diduga korban kapal sebanyak 6 orang.

"Ada 6 orang yang sudah melapor itu dari Jawa Timur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu (25/12/2021) lalu.

Atas kejadian ini, Polda Sumut dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.

Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor 0813-7545-6111. (Rls)
×
Berita Terbaru Update