Unjukrasa di Kantor Kejari Tebingtinggi, Sumut. |
Kordinator Aksi Muhammad Guman menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Tebingtinggi.
Dugaan tersebut antara lain, indikasi pemecahan item pekerjaan dan diduga sebagai kesengajaan guna menghindari tender dalam proses pemilihan rekanan pekerja dengan dasar PP 21 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Pasal 24 Ayat 2 huruf d, Peraturan LKKP Nomor 7 Tahun 2018.
"Hal tersebut merupakan perbuatan yang memboroskan keuangan negara," ujar Guman dalam orasinya.
Pada penganggaran Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi pada APBD 2021, jasa konsultasi pembuatan kolam terpal dengan 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 22 juta, jasa konsultasi perencanaan rehab bangunan unit perbenihan rakyat (UPR) 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 40 juta, jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi bangsal pembemihan ikan di BBI 2 kali penganggaran dalam 1 tahun sebesar Rp 12 juta dan beberapa sample pagu konsultasi lainnya.
Foradas juga mengindikasi kesengajaan pemborosan keuangan negara dan terkesan ada indikasi pekerjaan diberikan kepada kolega Kadis Pertanian untuk memperkaya diri sendiri.
"Banyaknya pengaduan masyarakat kepada Kejari Tebingtinggi terkait pembuatan embung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi tahun 2016, terkesan 'dipetieskan, menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan APH Kota Tebingtinggi?," ujar Guman dengan nada bertanya.
Untuk itu, Foradas meminta supaya Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung dipanggil dan diperiksa serta meminta Kejari Tebingtinggi menangani indikasi tindak pidana KKN tersebut dengan objektif dan transparan.
Unjukrasa yang dijaga ketat personel Polres Tebingtinggi ini diterima Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil. Setelah aspirasi dan pengaduan diterima, Foradas membubarkan diri. (Rls)