Notification

×

Dear Pemda! Kemenkes Minta Dahulukan Vaksin Hampir Kedaluwarsa

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:11 WIB Last Updated 2022-01-13T11:25:09Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran pelaksanaan program vaksinasi booster. Di dalamnya, terdapat kombinasi vaksin untuk booster hingga aturan untuk para penerima booster.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) terlebih dahulu menggunakan vaksin Corona yang mendekati masa kedaluwarsa.

Sistem ini dikenal sebagai 'Early Expired First Out', berlaku baik untuk vaksinasi primer dosis 1 dan 2 maupun dosis lanjutan atau booster.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat edaran tersebut juga diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu.

"Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu," kata Maxi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Dalam edaran tersebut, juga dijabarkan tata cara penyuntikan vaksin booster. Penyuntikan vaksin booster ini dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia. Program vaksinasi booster bagi lansia resmi dimulai di seluruh daerah di Indonesia pada 12 Januari 2022.

Sementara untuk non-lansia, hanya baru dimulai di beberapa daerah yang sudah memenuhi persyaratan. (Detik)
×
Berita Terbaru Update