Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin. |
Pasalnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga melakukan korupsi.
"Nanti akan saya buat surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," ujar Edy saat dikonfirmasi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (20/1/2022).
Menurut Edy, imbauan agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan telah rutin ia lakukan kepada bupati/wali kota serta seluruh OPD Pemprov Sumut.
Ia berharap, tertangkapnya Bupati Langkat dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, termasuk dirinya untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Sudah bolak balik diantisipasi. Nanti diingatkan kembali," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan, Bupati Langkat Terbit Rencana pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2022.
Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pengaturan ini agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Anak buah Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.
"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar," ujarnya.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," ucap Ghufron.
Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud salah satunya adalah sang kakak. Selain itu ada 3 orang perantara dari pihak swasta yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang juga sudah menjadi tersangka.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta. Fee untuk Terbit diberikan melalui pihak perantara lewat Iskandar.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," pungkasnya. (Rls)