Konferensi pers kasus angkot ditabrak kereta api. |
Warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut ini menyesali perbuatannya yang menerobos palang pintu perlintasan hingga menyebabkan penumpang menjadi korban.
"Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk minuman tuak," ujar Karto saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polrestabes Medan, Lapangan Merdeka Medan, Senin (6/12/2021).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar.
Dalam paparannya, Riko mengatakan, selain minum tuak, pelaku juga positif narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu-sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan," ujar Riko.
Riko menjelaskan, kejadian berawal saat kereta api dari arah Kota Binjai menuju stasiun besar kereta api Medan.
"Pada saat bersamaan, mobil angkot dari arah Jalan Gatot Subroto melintas di Jalan Sekip Medan. Angkot melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas dan memaksa terobos melewati palang pintu yang sudah tertutup," jelas Riko.
Kemudian, saat mobil angkot tersebut sudah berada di atas rel kereta api, kereta api dari arah Binjai menuju Medan melintas dan menabrak bodi sebelah kiri angkot, sehingga kepala mobil kembali mengarah ke arah Jalan Gatot Subroto.
"Para penumpang terhempas keluar dari angkot," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 311 Ayat (5) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sedangkan, Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dalam kejadian ini, 4 orang penumpang mobil angkot meninggal dunia diantaranya:
1. Batara Arengga Nasution (38), warga Jalan Kayu Putih, Rusunawa, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
2. Asma Nur (42), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
3. Faida Naila Harahap, warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
4. Mr X (Tanpa kartu identitas).
Ketiga jenazah yang telah diketahui identitasnya telah dibawa oleh pihak keluarga masing-masing.
Sementara 6 korban luka-luka yakni:
1. Bayu Sulaiman (24), warga Jalan Pasar Pipa, Kota Medan.
2. Eni Sureni Br Tarigan (18), warga Kota Medan.
3. Putri Sefyan (19), warga Jalan Karya, Gang Karang Sari, Kota Medan.
4. Novita Elisabeth Aruan (22), warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih, Kota Medan.
5. Farida Ratnawaty (62), warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Medan.
6. Lindawati (38), warga Jalan Gereja, Medan Barat, Kota Medan.
(Rls)