Notification

×

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu-sabu

Jumat, 10 Desember 2021 | 06:46 WIB Last Updated 2021-12-10T04:50:34Z
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan penangkapan kurir sabu-sabu.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polrestabes Medan menangkap dua kurir narkoba yang membawa 11 kg sabu-sabu berinisial NPL dan YPNH. Keduanya mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran diimingi upah Rp20 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat akan bertransaksi dengan pedagang berseragam ojol di SPBU H Anif yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu di daerah Medan. Pedagang dimaksud sudah masuk DPO," ujar Riko dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

Riko menjelaskan, YPNH dan NPL merupakan pengembangkan dua pelaku sebelumnya berinisial FA dan EW yang tertangkap tangan menjual sabu pada 18 Oktober 2021 di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung.

Kala itu, FA dan EW mengaku mendapatkan narkoba dari NPL yang beralamat di Kota Tanjungbalai. Lalu, polisi melakukan penyelidikan selama 1 bulan lebih.

"Kemudian, pada Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tepat berada di depan rumah YPNH," kata Riko.

Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB keduanya menuju Jalan Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kedua pelaku melakukan transaksi tepatnya di depan SPBU H Anif Jalan Cemara. Keduanya pun ditangkap di lokasi tersebut.

Saat diinterogasi, awalnya keduanya membantah bahwa di dalam mobil Toyota Innova BK 1078 JT yang dikendarai mereka membawa sabu-sabu.

Lalu, pada pukul 00.23 WIB, 30 November 2021, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 11,473 kg.

"Sebagian dibungkus plastik teh cina dan sebagian dibungkus dalam plastik bening pakai lakban. Paket itu dimasukkan ke dalam karung goni dan terletak di lantai jok depan mobil," jelas Riko.

Riko menjelaskan bahwa harga jual eceran 1 gram sabu Rp650 ribu. Total untuk penjualan 11,473 kg ditaksir sekitar Rp7 miliar.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 115 ayat 2 subs 112 ayat 2 yo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update