Rekaman CCTV penggeledahan lokasi pijat di Kota Siantar. |
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah anggota Subdit Renakta Ditreskrimum memeras lokasi pijat di Kota Siantar sebesar Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku pihaknya hanya menerima jaminan dari keluarga para pekerja pijat (terapis).
Namun, Hadi tidak menjelaskan apa jaminan yang dimaksud. Apakah jaminan itu merupakan uang Rp50 juta tersebut tidak ada dijelaskan.
Menurut Hadi, pihak keluarga dari para terapis itu memberi jaminan agar para karyawan itu tidak ditempatkan di panti rehabilitasi, lantaran ada yang memiliki balita dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Atas jaminan itu, penyidik memberikan kesempatan untuk kelima orang ini pulang ke rumahnya masing-masing," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Terkait dugaan pemerasan ini, Hadi mengaku pihak yang meminta uang ratusan juta itu cuma mengaku-ngaku sebagai polisi.
Sebelumnya, seorang terapis berinisial S mengatakan orang yang meminta uang itu adalah polisi.
Sebab, permintaan uang Rp50 juta disampaikan ketika mereka diperiksa di ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Pasca kasus ini bergulir, belakangan Polda Sumut memanggil para terapis yang mengaku diperas petugas Renakta itu.
Meski sebelumnya mengaku diperas, namun pernyataan para terapis mendadak berubah setelah tiba di Polda Sumut.
"Uang yang ditransfer itu bukan kepada Polda, tetapi kepada orang yang mengaku polisi. Jadi, tidak ada pemerasan dilakukan oleh anggota Polda Sumut," ujar S.
Sementara rekannya berinisial D menyebutkan, uang sebanyak Rp35 juta dikirim kepada pria bernama Lambas Fredi Siregar (LFS) yang disebut seorang pelanggan di lokasi pijat tersebut.
Saat para terapis diamankan di Polda Sumut, kata D, Lambas Fredi Siregar menghubungi pemilik pijat dan mengatakan bisa membebaskan para terapis.
"Dia (Lambas) menghubungi bos kami agar mengurus kami semua, ternyata tidak ada bebas. Bos saya yang mengirim ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Pengiriman pertama Rp30 juta dan yang kedua 5 juta. Orang itu mengaku polisi," jelas D.
Terkait hal ini, Kombes Hadi Wahyudi mengaku tengah memburu Lambas Fredi Siregar.
"Jadi ada seseorang yang mengaku polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang," pungkasnya. (Rls)