Pelaku yang diamankan |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, berinisial Man (44) di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10/2021) pagi pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus pelaku," ujar Adi kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Kemudian, Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, 1 unit hp, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa dari sabu yang sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu.
Pelaku juga mengaku dirinya baru 2 bulan berjualan sabu yang dibelinya dari seorang pria di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.
"Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Adi. (AS)