Foto ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - PNS dilarang bepergian ke luar kota saat hari libur nasional tepatnya dalam memperingati Hari Maulid Nabi. Kebijakan tersebut berlaku dari 18-22 Oktober 2021. Bagi PNS yang melanggar maka siap-siap kena sanksi.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi poin 4 (b) SE yang diterima detikcom, Rabu (13/10/2021).
Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat.
"Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi detikcom.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain PP di atas, Satya juga menambahkan, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga termasuk dari jenis hukuman yang berlaku bagi PNS yang melanggar SE tersebut.
Dalam aturan baru ini, pemotongan tunjangan kerja alias tukin akan diberlakukan pada pelanggar disiplin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.
"PP 94 Tahun 2021(berlaku), tapi Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta Kementerian untuk melaporkan penerapan aturan dalam SE tersebut kepada Menteri PAN-RB melalui laman s.id/laranganbepergianASN dengan batasan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional. (Detik)