![]() |
BMS Situmorang |
TOBA (Kliik.id) - Terkait dengan pemberitaan beberapa media massa pada Selasa (5/10/2021) dengan tajuk 'Saut Tamba Optimis Menangkan Gugatan Atas Megawati', BMS Situmorang, SH, selaku Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Samosir, angkat bicara.
Dalam hal ini, PDIP Samosir selaku Tergugat IV dalam Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 di Pengadilan Negeri Balige.
Sebagaimana diketahui yang digugat oleh Saut Martua Tamba selaku Penggugat I, Renaldi Naibaho selaku Penggugat II, Harry Jono Situmorang selaku Penggugat III, dan Romauli Panggabean selaku Penggugat IV dalam perkara termaksud adalah DPP PDIP selaku Tergugat I, Ketua Mahkamah Partai PDIP selaku Tergugat II, DPD PDIP Sumut selaku Tergugat III, dan DPC PDIP Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV.
Adapun yang menjadi objek gugatan para Penggugat adalah 4 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu:
1. Nomor 93/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Saut Martua Tamba (dalam hal ini Penggugat I) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
2. Nomor 94/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Renaldi Naibaho (dalam hal ini Penggugat II) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
3. Nomor l04/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 22 April 2021 Tentang Pemecatan Harry Jono Situmorang (dalam hal ini Penggugat III) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4. Nomor 90/KPTS/DPP/III/2021tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pemecatan RomauliPanggabean (dalam hal ini Penggugat III) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDIP (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: 'Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG'.
"Alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan," ungkap BMS Situmorang, dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Hal itu, kata BMS Situmorang, sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik, yaitu:
Pertama, Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: 'Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai'.
Kedua, Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Pasal 33 ayat
(1): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, para Penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan.
Atas keterangan ini, lanjut BMS Situmorang, DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat.
Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021.
Perihalnya sama yaitu, permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemecatan dari keanggotaan PDIP, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDIP.
BMS Situmorang menjelaskan bahwa dengan perihal surat yang berbunyi 'Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan', maka tentu surat tersebut salah alamat. Karena Ketua Mahkamah Partai PDIP tidak berwenang membatalkan SK DPP PDIP.
Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDIP yang berbunyi:
- Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.
- Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.
"Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (Rls)