Foto ilustrasi |
LANGKAT (Kliik.id) - Seorang ayah berinisial Yus (38), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, bertahun-tahun menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Langkat, usai diantar oleh warga sekitar yang sempat menghakimi pelaku hingga wajah penuh luka memar/babak belur.
Awalnya, pelaku diantar oleh warga ke Polsek Kuala, Rabu (6/10/2021) dan dievakuasi ke Mapolres Langkat oleh Paur Subbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang.
Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terakhir terjadi pada September 2021 di Kecamatan Kuala.
Melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021), Joko Sumpeno menyampaikan, SH (38) selaku ibu kandung korban telah membuat Laporan Polisi beromor: LP/B/613 /X/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 5 Oktober 2021.
Joko menjelaskan, kejadian pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 saat korban tamat SD. Memasuki sekolah SMP sampai dengan September 2021, korban terus disetubuhi oleh ayah kandungnya.
"Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum," katanya.