![]() |
Pelaku pembawa 4 kg sabu-sabu |
MEDAN (Kliik.id) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Dedy Syahputra, warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (17/9/2021) malam.
Dedy ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disimpan di dalam bagasi bus.
Saat diinterogasi, Dedy mengaku barang haram tersebut akan diantarnya dari Kota Medan menuju Kota Palembang dengan upah sebesar Rp 20 Juta oleh pemilik barang bernama Ocin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, awalnya menerima sabu dari seseorang bernama Ocin yang dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan bus.
"Sabu itu didapatnya dari pria bernama Ocin. Dia datang dari Aceh dengan menggunakan bus kemudian mereka bertemu di Jalan Sunggal Medan," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga melihat gerak-gerik Dedy. Mendapat laporan tersebut, polisi menyisir loket-loket bus yang ada di wilayah Ring Road.
Tak menemukan pelaku, lanjut Hadi, petugas pun menyisir ke wilayah Jalan Medan-Tanjung Morawa dan didapati Dedy bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam tas di bawah bagasi bus.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar Ocin," kata Hadi. (Rls)