![]() |
Azis Syamsuddin |
JAKARTA (Kliik.id) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah itu.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kami yakin KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
MKD DPR berharap kasus yang melilit Azis Syamsuddin diusut tuntas. Senayan, sebutan untuk lokasi DPR, tak akan mengintervensi kasus Azis Syamsuddin.
"Kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan berharap bisa segera tuntas sampai terang benderang perkara yang dituduhkan," ujar Habiburokhman.
Azis Syamsuddin sempat diadukan masyarakat sipil terkait etika dan proses hukum di KPK. MKD DPR, kata Habiburokhman, akan menyesuaikan keputusannya dengan putusan hukum di KPK.
"Kami akan menyesuaikan dengan apapun bentuk putusan hukum dalam perkara ini," imbuhnya.
Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan bila Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).
Sebelumnya Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021 dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya. (Detik)