Notification

×

Ancam Bunuh dan Gasak Barang Korban, Pelaku Curas di Tebingtinggi Kabur ke Labusel

Selasa, 21 September 2021 | 17:06 WIB Last Updated 2021-09-21T16:43:02Z
Pelaku saat ditangkap polisi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Pelaku pencurian di Kota Tebingtinggi, Sumut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Senin (20/9/2021).

Pelaku merupakan seorang buruh bangunan bernama Ibnu Hafiz Sembiring alias Ibnu (24), warga Jalan Persatuan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Ia melakukan pencurian dengan kekerasan pada Minggu (29/8/2021) pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Persatuan I, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Korban pencurian bernama Dinda Lestari Br Saragih (20), warga Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat pelaku mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan obeng.

"Setelah jendela terbuka, pelaku mengambil kunci rumah korban dan membuka pintu untuk masuk kedalam rumah. Pelaku menuju kamar dan mengambil hp milik korban yang terletak di tempat tidur," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (21/8/2021).

Setelah berhasil mengambil hp, pelaku pulang ke rumahnya untuk menyimpan hp tersebut. Kemudian ia kembali lagi untuk mencari kotak hp. Saat itu pelaku membongkar lemari pakaian korban dan melihat korban terbangun.

"Pelaku langsung mematikan lampu kamar dan mengambil kain sarung yang berada di kamar tersebut untuk menutupi wajah. Saat itu, pelaku mengancam korban dengan obeng diarahkan ke wajah korban sambil berkata 'Diam diam saja, nanti kubunuh kau'," kata Agus.

Kemudian, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan kain dan menyuruh korban membuka cincin yang dipakainya. Korban yang ketakutan langsung memberikan cincinnya kepada pelaku.

"Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya.

Tidak terima dengan kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Padang Hilir dengan nomor: LP/B/21/VIII/2021/SPKT/Polsek Padang Hilir/Polres Tebing Tinggi, Tanggal 29 Agustus 2021.

Mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.

"Petugas Polsek Padang Hilir mendatangi lokasi pelaku di Labuhanbatu Selatan dan melakukan penangkapan," kata Agus.

"Kini, pelaku dan barang bukti yang tersisa berupa 1 satu unit hp telah diamankan ke Polsek," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update