![]() |
Pelaku narkotika jenis sabu |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang mahasiswa bernama Erwin Apriansyah alias Ewin (26), warga Jalan LKMD, Kecamatan Rambutan, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap Kamis (26/8/2021) pukul 00.20 WIB, di Jalan LKMD, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram dan 1 buah Hp.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, menjelaskan, petugas Sat Narkoba menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan LKMD.
"Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu di saku celana pelaku," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku Erwin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Rls)