![]() |
Pelaku yang diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pecatan karyawan BUMN, Ferdian Caeser alias Dablek, warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Pelaku ditangkap di Jalan Jamrud, Kelurahan Pabatu, Kota Tebingtinggi, karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 101,80 gram.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sehingga petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Jamrud, Pabatu.
"Saat digerebek, petugas menemukan pelaku di dalam rumah tersebut. Petugas pun menggeledah seisi rumah dan menemukan barang bukti sabu di lantai sebelah pelaku duduk. Kemudian, barang bukti sabu lainnya ditemukan di atas lemari kamar belakang rumah," ujar Agus, Selasa (31/8/2021).
![]() |
Barang bukti narkotika jenis sabu |
Selanjutnya, lanjut Agus, petugas menanyakan siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku Dablek mengakui miliknya.
"Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)