Notification

×

Krisdayanti Bicara Keuntungan Tes PCR Gratis Seperti Harapan Gubsu

Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2021-08-17T03:27:12Z
Krisdayanti (detikcom)
MEDAN (Kliik.id) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmyadi berharap tes PCR bisa dilakukan secara gratis. Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, Krisdayanti, menilai ada sejumlah keuntungan jika tes PCR gratis seperti harapan Edy.

"Jika gratis, menurut saya pribadi, tentu berpengaruh dampaknya pada testing dan tracing. Akan memunculkan jumlah suspect COVID yang semakin signifikan," kata Krisdayanti, saat dihubungi, Senin (16/8/2021) malam.

Pemerintah sendiri telah menurunkan batas maksimum harga tes PCR. Kemenkes menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali maksimal Rp 495.000 dan Rp 525.000 untuk daerah di luar Jawa-Bali.

Kembali ke Krisdayanti, politikus PDIP ini mengatakan tes PCR bisa membuat jumlah tes lebih banyak. Menurutnya, warga tak punya alasan untuk tidak dites Corona karena sudah digratiskan oleh pemerintah.

"Sehingga akan mendekati actual data, jumlah yang sesungguhnya. Alasan masyarakat tidak memeriksakan diri juga semakin minim," ucapnya.

Meski demikian, Krisdayanti menilai saat ini kebijakan tes PCR gratis belum bisa diterapkan. Dia memuji langkah pemerintah yang menekan harga tes PCR.

"Untuk situasi sekarang ini, yang disampaikan Pak Jokowi dalam sidang tahunan tadi itu sudah yang terbaik yang bisa ditawarkan, ditekan seminimal mungkin. Di angka Rp 450-550 (ribu). Jadi untuk saat ini belum memungkinkan untuk digratiskan," ucap Krisdayanti.

Gubsu Edy Harap Tes PCR Gratis

Diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes Corona metode PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 450-550 ribu. Namun, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan tes PCR gratis.

"Maunya kalau saya gratis, bukan turun," tuturnya.

Batas Tertinggi Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu

Selang sehari setelahnya, pemerintah resmi menurunkan tarif batas tertinggi tes PCR. Kini, tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021). (Detik)
×
Berita Terbaru Update