![]() |
Foto ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Meningkatnya kasus COVID-19 pada ibu hamil yang berdampak serius atau severe mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Kelompok ini akhirnya mendapat restu untuk vaksinasi COVID-19.
Tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," tulis edaran tersebut.
Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin COVID-19 diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.
Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi COVID-19. Namun karena masuk kriteria khusus, screening dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil. (Detik)