![]() |
Pelaku pencabulan |
DELISERDANG (Kliik.id) - Selama dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Deliserdang, Sumut, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MR (26) merupakan warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia mencabuli korban berinisial NS (18), warga Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
MR ditangkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang di rumahnya pada Rabu (25/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, menjelaskan, pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berulangkali mencabuli korban. Pencabulan dilakukan pertama kali pada Minggu, 17 November 2019 di areal pesawahan di Kacamatan Batangkuis," ujar Firdaus dalam rilisnya, Sabtu (28/8/2021).
Motif pelaku melakukan pencabulan, kata Firdaus, dikarenakan pelaku bernafsu melihat kemolekan tubuh korban.
"Motifnya pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban sehingga nafsu birahinya naik dan mencabuli," katanya.
Saat ini, lanjut Firdaus, pelaku sudah ditahan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang.
"Pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (Rls)