Notification

×

WADUH, Penebangan Kayu Pinus di Toba Semakin Mengganas

Sabtu, 31 Juli 2021 | 19:07 WIB Last Updated 2021-07-31T14:19:29Z
Salah satu titik penebangan kayu pinus di Kabupaten Toba, Sumatera Utara
TOBA (Kliik.id) - Penebangan kayu pinus di daerah bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Naborsahan, Desa Pardomuan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut, semakin mengganas dan tidak terbendung.

Pasalnya cukong kayu ini menurunkan sejumlah alat berat, truk langsir, exavator, skider bersling kabel baja sekitar 1000 meter, di lokasi penebangan, Sabtu (31/7/2021).

Parahnya lagi setelah kiri-kanan punggung hutan gunung dibabat, mereka langsung membakar lokasi tebang, diduga untuk menghilangkan jejak.

Saat meninjau lokasi penebangan sekaligus pembuktian cek tungkul pinus yang dibabat itu, Kepala Desa Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait menyatakan para pelaku itu terkesan mengabaikan semua keselamatan lingkungan hidup.

"Lihatlah ini hutan sudah rusak, padahal di bawah sana ada aliran Sungai Naborsahan, ada juga rencana obyek wisata Batu Papan yang sedang kami galakkan," ujarnya.

Sementara itu, biang kerok penggundulan tebing Sungai Naborsahan ini, ternyata beralaskan hak surat pernyataan yang dianggap sepihak, tanpa diketahui batas wilayah antara Ajibata Kabupatan Toba dan Girsang Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan surat pernyataan atas nama Rolen Sinaga (58) warga Girsang, Kelurahan Girsang, menerangkan kisaran luas 9,5 hektare, di Lingkungan III Kelurahan Girsang, dengan batas-batas tanah Hasudungan Sirait, Sungai Naborsahan, Amran Manik, dan Jurang.

Lalu surat pernyataan ini di tandatangani saksi-saksi atas nama Sahat Sinaga dan Parlin Sinaga dan dibubuhi materai 6000 ditandatangani oleh yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan Rolen Sinaga.

Selanjutnya surat pernyataan ini disahkan oleh Boas Manik dengan menandatangani surat dimaksud di stempel Kelurahan Girsang, tertanggal 14 Desember 2020, saat Boas Manik menjabat sebagai Lurah, dan tanahnya juga di Sibisa dijadikan sebagai lokasi penumpukan kayu pinus dekat Bandara Sibisa.

Menyikapi surat pernyataan Rolen Sinaga yang ditandatangani Boas Manik, ternyata dibantah oleh Kades Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait, dengan alasan bahwa kawasan yang ditebang ini semua adalah bagian dari Desa Pardomuan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, bukan Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Bukti lainnya, daerah tebang ini juga sesuai dengan peta Dinas Kehutanan, selanjutnya oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan IV Leonardo AB Sitorus, ternyata pernah menerbitkan surat Penghentian Penebangan Kayu Pinus, di kawasan ini dengan nomor: 522/152 /KPH WI-IV/2021 tertanggal, 17 Juni 2021 perihal penebangan.

Begini kutipannya:

Sehubungan dengan pengecekan lapangan kayu pinus pemilik lahan Saudara Peninta Sinaga yang berlokasi di Desa Purdomuan Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil pengukuran dengan menggunakan GPS type Garmin Montana 650 diperoleh titik koordinat N 02° 38' 002"E 098° 57' 23,8".

2. Berdasarkan hasil overlay (tumpang susun) terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara (Lampiran Peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 579/MENHUT-11/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2017, bahwa lokasi dimaksud berada di luar kawasan Hutan atau berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).

3. Terkait penebangan kayu jenis pinus yang berlokasi di Desa Pardomuan Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, dengan ketentuan didasarkan atas hasil verifikasi keberadaan kayu mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

4. Agar menghentikan kegiatan penebangan kayu pinus dimaksud dan melakukan pengurusan verifikasi keberadaan kayu ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan untuk dipenuhi maksudnya, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Tamba Tua Sirait juga menjelaskan, bahwa Peninta Sinaga adalah penanggung jawab atas kegiatan penebangan kayu berdasarkan surat pernyataan dari Rolen Sinaga yang ditandatangani Boas Manik.

"Itu makanya surat itu ditujukan kepada Peninta Sinaga," ujar Tamba. (AS)
×
Berita Terbaru Update