Notification

×

PPKM Darurat Kota Medan: Transportasi Massal Dilarang Beroperasi, Ini Jalan yang Disekat

Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:03 WIB Last Updated 2021-07-11T16:20:53Z
PPKM Darurat di Kota Medan
MEDAN (Kliik.id) - Transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

Meski PPKM Darurat mulai berlaku Senin 12 Juli 2021, pihaknya sudah mendirikan sejumlah posko penyekatan. Tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan 5 pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah 5 pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian," kata Iswar.

Menurut Iswar, penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Masyarakat luar yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja. Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya," ungkapnya.

Berikut lokasi yang akan didirikan pos penyekatan selama PPKM Darurat di Medan: 

1. Jalan Deli Tua Simpang Titi Kuning
2. Jalan Yos Sudarso Simpang KFC Marelan
3. Jalan Perbatasan Tembung Simpang Jalan Wiliem Iskandar
4. Jalan Sunggal Simpang Gatot Subroto
5. Jalan Jaming Ginting Simpang Tuntungan
6. Jalan SM Raja Simpang Amplas
7. Jalan SM Raja Keluar Tol Amplas
8. Jalan SM Raja Perbatasan (Depan Perum Helvetia)
9. Jalan Letda Sujono Pintu Tol Bandar Selamat
10. Jalan Krakatau Pintu Tol Tanjung Mulia
11. Jalan Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
12. Jalan Gatot Subroto Persimpangan Menuju Tol Helvetia
13. Jalan Pancing Pintu Tol H Anif
14. Jalan Wiliem Iskandar Depan UNIMED
15. Jalan Flamboyan Pajak Melati.

(Rls)
×
Berita Terbaru Update