![]() |
Barang bukti uang palsu |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pelaku pengedar uang palsu bernama Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu (44), warga Desa Bringin, Pagurawan, Kabupaten Batu Bara, Sumut, ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap di depan sebuah kedai kelontong di Jalan Umum Tebingtinggi-Pagurawan, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (9/7/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Barang bukti yang disita yakni, 30 lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dan 1 unit printer warna hitam.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, awalnya petugas Satreskrim menerima informasi dari masyarakat pada Selasa 5 Juli 2021, terkait peredaran uang palsu di daerah Bandar Khalifah.
"Mendapat informasi itu, petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar melakukan penyelidikan terkait degan informasi tersebut," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Dalam penyelidikan selama 4 hari, akhirnya pada Jumat 9 Juli 2021 , petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Ridwan dan barang bukti uang palsu.
"Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
"Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Rls)