![]() |
Pusat Pasar Kota Medan |
MEDAN (Kliik.id) - Saat penerapan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, pedagang Pusat Pasar Medan diminta menutup tempat usahanya.
Kebijakan ini membuat pedagang di Pusat Pasar memprotes kebijakan ini. Mereka beranggapan, penutupan tempat usaha akan membuat kehilangan pendapatan.
Padahal, kata pedagang, mereka sudah menjalankan peraturan yang disampaikan pemerintah yakni protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sudah jalankan peraturan, tapi kenapa malah disuruh tutup usaha, ini jelas mematikan ekonomi kami," ujar salah satu pedagang bermarga Situmorang di Pusat Pasar Medan, Kamis (15/7/2021).
Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah mau menyuruh tutup, harusnya memberikan solusi yang lebih bijak dan mengajak duduk bersama.
"Ini malah langsung meminta untuk menutup tempat usaha," katanya.
Kepala Pusat Pasar Medan Bonar Pasaribu mengatakan bahwa sesuai surat edaran Wali Kota Medan tanggal 12 Juli, pedagang di pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya.
"Untuk pedagang non esensial seperti pakaian, kami menghimbau untuk tidak beraktivitas. Dan kalau bisa tutup sementara. Untuk warung makan, masih diberikan dispensasi. Dengan catatan, tidak boleh makan di tempat," ujar Bonar.
Diketahui, Kota Medan menerapkan PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kota Medan masuk dalam 15 kabupaten/kota lainnya di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat. (Rls)