![]() |
Petugas menginterogasi karyawan apotek |
DELISERDANG (Kliik.id) - Polisi mengungkap kasus penjualan obat Covid-19 dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) di sebuah apotek di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan pada Rabu 14 Juli 2021 ini, polisi mengamankan 2 karyawan apotek diantaranya, RBTS, warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan LN, warga Kota Pematangsiantar.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah apotek Global yang menjual obat diatas HET.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tipiter langsung menuju ke lokasi dimaksud. Ternyata benar apotek tersebut menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual harga tertinggi Rp.17.000/papan, tetapi mereka menjual seharga Rp. 80.000/papan," kata Yemi saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Saat diinterogasi petugas terhadap kedua karyawan apotek, lanjut Yemi, mereka mengaku alasan menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga diatas HET, untuk mengambil keuntungan lebih besar. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Deliserdang.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 papan obat Azithromycin Dihydrate beserta kwitansi pembelian. Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa intensif," pungkasnya. (Rls)