![]() |
Sekretaris DPD PDIP sumut Sutarto |
MEDAN (Kliik.id) - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring, sebagai anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan (PDIP), tinggal menunggu waktu.
Gugatan kasasi Kiki Handoko di Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah ditolak hakim. Kini, proses PAW sudah di tangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Setelah tidak diterimanya gugatan oleh majelis hakim, maka kami sudah mengajukan proses PAW yang bersangkutan. Dan proses tersebut sudah di acc ketua DPRD Sumut dan saat ini berkasnya sudah di tangan gubernur agar teruskan ke Mendagri," ujar kuasa hukum DPD PDIP Sumut Jimmy Albertinus, Kamis, (29/7/2021).
Dikatakan Jimmy, gugatan Kiki tidak dapat diterima lantaran proses permasalahan parpol, harusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan tersebut bukanlah kewenangan PN Medan untuk mengadili," katanya.
Sebelumnya, Kiki Handoko melayangkan gugatan kepada DPP PDIP karena menilai SK pemecatannya hingga dilakukan PAW cacat hukum. Namun gugatan tersebut, tidak dapat diterima majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean.
Hakim Ketua Donald Panggabean dalam amarnya, memutus mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal Partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Majelis Hakim berpendapat, apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat di dalam pasal 33 ayat (3) Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa Partai yang dialami Penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.
"Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Hakim dalam amar putusannya.
Untuk itu, kata Hakim, pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partal. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partal sebelum mengajukan ke badan Peradilan.
"Hal ini juga sejalan dengan Yuriusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai," kata Hakim.
Tidak puas akan putusan tersebut, Kiki Handoko melalui Penasehat Hukumnya (PH) James Bangun melayangkan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak pihak PN Medan melalui penetapan yang dikeluarkan.
Penetapan Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut, menyatakan bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil dengan alasan Memori Kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditanda tangani.
Sehingga, Penetapan yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan yang baru Andreas Purwantyo tersebut, menetapkan agar permohonan kasasi oleh Kiki Handoko tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.
"Menyatakan bahwa permohonan Kasasi dari Kiki Handoko Sembiring yang diwakili oleh kuasanya Jemis A.G. Bangun tidak memenuhi syarat formil. Menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," bunyi penetapannya.
Nantinya jika PAW sudah disetujui Mendagri, maka yang menggantikan Kiki Handoko adalah Soetarto, Sekretaris PDIP Sumut, yang perolehan suaranya di bawah Kiki Handoko pada Pileg 2019 lalu.
Sementara, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tim hukum DPP PDIP telah mengecek langsung ke MA.
"Seusai informasi yang kami terima bahwa gugatan itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dicek manual ke pengadilan aja oleh kuasa hukum kemarin," ujar Sarma, Kamis (29/7/2021).
Sarma menyebutkan bahwa permohonan kasasi Kiki Handoko Sembiring ditolak disebabkan lewat dari tenggat waktu.
"Permohonan kasasi Kiki Handoko ditolak. Karena lewat waktu yang diizinkan," ujarnya.
Dimana sebelumnya, gugatan Kiki Handoko Sembiring ke DPP dan DPD PDIP yang tertuang dalam nomor perkara 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni 2021 lalu.
Sarma menegaskan dengan telah inkrahnya (berkekuatan hukum tetap) gugatan tersebut, agar selanjutnya PAW terhadap Kiki Handoko Sembiring segera diproses oleh DPRD Sumut, Pemprov Sumut dan Kemendagri.
"Sebagai partai kami terus mendorong supaya, proses PAW dari pak Kiki yang sudah dipecat dari PDI Perjuangan itu tetap diproses baik oleh DPRD Provinsi, oleh pemerintah provinsi sampai ke Kemendagri," ungkapnya.
Dengan putusan tersebut, Sarma menegaskan bahwa langkah hukum yang telah diambil Kiki Handoko Sembiring telah berakhir dan agar segera digantikan.
"Jadi proses itu kami harapkan terus berjalan, ya karena memang proses hukumnya kami anggap telah selesai lewat putusan Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung," pungkasnya. (Rls)