Notification

×

Centre Point Mall Medan Bakal Disegel, Kenapa?

Jumat, 09 Juli 2021 | 12:06 WIB Last Updated 2021-07-09T13:09:40Z
Centre Point Mal
MEDAN (Kliik.id) - Sebuah pusat pembelanjaan/mal megah di Kota Medan, Centre Point Mal yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, akan disegel, Jumat (9/7/2021). 

Penyegelan ini diduga terkait adanya masalah perizinan atau IMB serta penunggakan pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir.

"Hari ini Wali Kota Medan dijadwalkan akan melakukan penyegelan gedung Centre Point, di pintu utama Jalan Jawa," ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Medan, Arrahman Pane, Jumat.

Sebelumnya, Wali Kota Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Mal Centre Point saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Kota, pada April 2021 lalu.

Saat itu, Bobby meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ucap Bobby melalui rilis resmi Humas Pemko Medan, April lalu.

Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.

Menantu Presiden Jokowi ini mengaku, hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Bobby mengatakan, pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemko Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemko Medan," tuturnya.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan Suherman menjelaskan bahwa Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun.

"Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479," katanya.

Jadi, total hutang pihak Centre Point Mal yang wajib dibayarkan ke negara sebesar lebih kirang Rp. 230 miliar lebih. (Rls)
×
Berita Terbaru Update