Notification

×

Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut

Kamis, 03 Juni 2021 | 18:39 WIB Last Updated 2021-06-03T12:26:13Z
Kedua tersangka korupsi Bank Sumut saat ditahan Kejati Sumut
MEDAN (Kliik.id) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka kasus korupsi Bank Sumut, Kamis (3/6/2021).

Kedua tersangka berinisial R (40) warga Dusun I Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang selaku mantan Pegawai Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Deliserdang selaku Wiraswasta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa sejak tahun 2013, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) di Bank Sumut KCP Galang Kabupaten Deliserdang.

Dimana selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dan lainnya.

"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL," ujar Sumanggar melalui keterangan tertulis kepala kliik.id, Kamis (3/6/2021).

Dijelaskan Sumanggar, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit.

"Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada Bank Sumut," kata Sumanggar.

Kemudian, lanjut Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam.

"Namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri. Lalu, SL membangun beberapa perumahan yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deliserdang," ucapnya.

Namun sejak tahun 2014, lanjut Sumanggar, kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit, SL bekerjasama dengan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang berinisial LG dan Wakil Pimpinan berinisial R.

SL kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain, sehingga sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.

"Pencairan dana Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sumanggar.

Dua tersangka yang ditahan adalah SL dan R karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka yakni R (selaku mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan tersangka SL (selaku Debitur pada Bank Sumut KCP Galang) telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara," kata Sumanggar.

Saat ditanyakan status pelaku satu lagi yakni mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang berinisial LG, Sumanggar mengatakan LG juga sudah ditetapkan tersangka.

"LG juga sudah ditetapkan tersangka, namun karena yang bersangkutan saat ini masih terpapar Covid-19, jadi belum kita tahan. Nanti kalau sudah sembuh, tentu akan kita tahan juga. Sementara kita masih menahan 2 tersangka," pungkasnya. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update