Notification

×

Begal Sadis Kota Medan Ditangkap Bersama 6 Penadah, Kedua Kaki Ditembak, Pernah Bunuh Abang Kandung

Rabu, 02 Juni 2021 | 18:46 WIB Last Updated 2021-06-02T15:38:35Z
Pelaku begal sadis berinisial ALT duduk di kursi roda dihadirkan dalam konferensi pers. 
MEDAN (Kliik.id) - Begal sadis yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Rabu (26/5/2021) pukul 10.00 WIB, telah ditangkap polisi.

Pelaku utama begal berinisial ALT (40), warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

ALT ditangkap bersama dengan 6 orang penadah berinisial NS (31) warga Medan Helvetia, RBC (29) warga Desa Helvetia, MB (47) warga Desa Puji Mulio Sunggal, MF (51) warga Kabupaten Langkat, MS (35) warga Kota Binjai dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pelaku ALT merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Sementara, 6 lainnya merupakan anggota jaringan penadah hasil curian yang beroperasi di Kota Medan, Binjai, dan Provinsi Aceh.

"ALT ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan terhadap anggota kita di lapangan," ujar Tatan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

Setelah ALT berhasil ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 6 orang lainnya.

"Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, ALT langsung menjual barang curian ke penadah pertama (NS) dan kemudian berlanjut sampai ke Aceh," kata Tatan.

"Barang bukti di TKP dan dari Aceh juga sudah disita. Seperti pisau, sandal, dan sepeda motor yang disita dari Aceh kemarin," sambungnya.
Konferensi pers di Mapolrestabes Medan



Tatan melanjutkan, pelaku utama ALT ini melancarkan aksi kejahatan dengan modus baru. ALT beraksi dari subuh dini hari sudah berada di lokasi.

"Dari pagi, ALT mondar mandir berjalan kaki di persimpangan dekat rumah sakit paru. Lalu, sempat jalan mengitari dan menyeberang lampu merah. Selain itu, beli air mineral, lalu kembali mutar-mutar dan menyeberang jalan. Begitulah berulang mulai pukul 06.00 WIB-08.45 WIB," ungkapnya.

Seluruh gerak gerik pelaku itu, lanjut Tatan, diketahui polisi dari rekaman CCTV yang dikumpulkan.

"Jadi kita amati yang bersangkutan menunggu sasaran lebih kurang 1 jam setengah. Kalau diperhatikan, ALT melakukan aksi pada saat peralihan lampu merah ke lampu hijau," ucapnya.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan, ALT merupakan residivis dan sudah melakukan kejahatan berulang sebanyak tiga kali.

"Sebelumnya, ALT Kena kasus pasal 338 membunuh abang kandungnya sendiri dan masuk proses asimilasi 2020 karena Covid-19," kata Tatan sembari mengatakan, ALT juga diketahui positif narkoba.

"Pelaku ALT dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah kena pasal 480 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Agustinus Manik alias Agus (30) warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, kritis diduga ditikam orang tidak dikenal.

Kejadian nahas ini terjadi Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Video kejadian beredar di media sosial.

Sebuah video yang menampilkan aksi begal sadis terhadap Agus terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam video terlihat pelaku menusuk korban secara membabi-buta. Padahal, kondisi persimpangan lampu merah dalam kondisi ramai.

Awalnya, terlihat 1 unit sepeda motor CBR BK 6983 AJF bergerak dari belakang lalu berhenti. Saat lampu hijau mulai menyala, pelaku mulai mendekati korban dan menusukkan pisau hingga enam kali.

Korban dalam kondisi ketakutan dan bersimbah darah, masih sanggup melepaskan sepeda motor miliknya dan menyelamatkan diri.

Melihat sepeda motor korban terjatuh, pelaku bergerak cepat mendirikan sepeda motor dan membawanya kabur.

Informasi yang dihimpun, saat itu korban baru pulang mengantar istrinya kerja di dekat Mall Manhattan. Saat ini korban dirujuk di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update