![]() |
Konferensi pers kasus rapid antigen bekas di Mapolda Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus rapid antigen daur ulang/bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang.
Hingga kini, total 23 orang saksi telah diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pihaknya terus memeriksa saksi kasus rapid antigen bekas ini.
Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini juga telah diperiksa penyidik.
"23 saksi yang diperiksa yakni 5 orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan RA Kartini Medan. Kemudian 2 orang dari PT Angkasa Pura Solution dan Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021).
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka.
Penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka telah ditahan yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini, dan 4 orang eks pegawai Kimia Farma yakni DP, SP, MR dan RN. (Rls)