![]() |
Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum polisi atas kasus kepemilikan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, oknum polisi ini bertugas di unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal dan berpangkat Brigadir berinisial WSS.
Dua orang lainnya yang diduga kurirnya juga tertangkap tangan saat hendak menjual sabu.
Keduanya yakni Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Leuser Kota Binjai.
Penangkapan itu dilakukan selama dua hari dengan cara penyamaran yang dimulai sejak 22 hingga 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram, 1 unit Hp Oppo milik Antonius, 1 Hp Vivo milik P alias Gendut, dan 1 Hp Samsung milik P alias Gendut.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, 1 Hp Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan dimulai Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kota Binjai.
"Saat itu, petugas menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu," ujar MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berinisial Brigadir WSS.
Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), petugas Polda Sumut dibantu Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS. Saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba," kata Nainggolan.
Setelah melakukan interogasi, Brigadir WSS mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial ZUL (DPO), pada pertengahan Januari 2021.
"Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpan dengan cara ditanamkan di belakang rumah orangtua WSS di Jalan Gunung Leuser Kota Binjai," ungkapnya.
Kemudian, pada Maret 2021 Brigadir WSS memerintahkan keponakannya P alias Gendut untuk mencari pembeli. Namun upaya penjualan gagal.
Setelah itu, pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P di belakang Binjai Super Mall.
"Disana, ada pembeli yang sepakat dengan harga jual senilai Rp 450 juta. Saat itulah, petugas menangkap P alias Gendut bersama rekannya Antonius," tutur Nainggolan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan jaringannya dan memburu DPO ZUL," pungkasnya. (Rls)