![]() |
Pelaku cabul |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Seorang pemuda berinisial DAP (20), warga Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap SR (16).
DAP ditangkap atas laporan ayah korban berinisial M (45) warga Desa Paya Bagas, dengan nomor: LP/400/IX/2020/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 16 September 2020.
Kejadian pencabulan terjadi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, pada 15 Agustus 2020.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, pencabulan diketahui pada bulan Juli 2020 saat korban bersama neneknya pergi ke rumah keluarga yang berada di Jambi.
"Beberapa hari kemudian, ayah korban mendapat telepon dari ibunya atau nenek korban dan mengatakan bahwa korban muntah-muntah. Setelah diperiksa ke bidan ternyata korban sudah hamil," ujar Josua kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Kemudian, saat itu ayah korban M menyuruh ibunya membawa korban pulang ke Tebingtinggi pada bulan Agustus 2020.
"Nenek dan korban langsung pulang dari Jambi. Saat itu ayah korban bertanya kepada korban siapa yang telah menyetubuhi hingga hamil. Korban menjawab dengan bahasa isyarat bahwa dirinya hamil karena perbuatan pria bernama DAP yang rumahnya tepat di belakang rumah korban," kata Josua.
"Saat itu korban menjalin komunikasi dengan pelaku melalui Video Call (Vc) Facebook dan pelaku memanggilnya untuk datang ke rumah pelaku. Saat korban datang, pelaku membawa masuk kedalam rumahnya dan memeluk korban. Korban menolak dan pelaku akhirnya berhasil memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Josua, ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Tebingtinggi.
Pada Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB, petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku DAP di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
"Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka ketika melintas di Gang Jamu. Petugas langsung memberhentikan pelaku dan membawanya ke Polres Tebingtinggi," ucap Josua.
"Pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Rls)