Notification

×

Alasan Bangun Proyek Fisik, BLT Desa di Simalungun Ini Tak Dicairkan, Warga Lapor ke Jaksa

Senin, 05 April 2021 | 15:17 WIB Last Updated 2021-04-05T09:20:13Z
Rosman Purba Tambak (bertopi) bersama warga Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, melaporkan kepala desa mereka ke Kejari Simalungun, Senin (5/4/2021) siang.
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Sejumlah warga Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaporkan kepala desa mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (5/4/2021) siang.

Mereka melaporkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang tidak lagi warga terima.

Salah satu warga yang melapor, Rosman Purba Tambak, menceritakan, pada tahun 2020, mereka hanya menerima 4 kali BLT yakni bulan April, Mei, Juni 2020 masing-masing sebesar Rp 600 ribu. Lalu menerima kembali pada Desember 2020 sebesar Rp 900 ribu.

Selanjutnya, warga pun mengeluh sebab pada tahun 2021 sudah tak lagi menerima BLT.

Menurut warga, Pangulu Nagori (setingkat kepala desa) Zulfikar Purba berkilah tidak mencairkan lagi BLT karena mengalihkan program ke proyek fisik di desa.

"Kami protes kepada Pangulu karena beliau mengatakan pembangunan fisik sudah dilakukan. Tetapi kami melihat tidak ada pembangunan fisik," ujar Rosman kepada wartawan.

Rosman mengaku warga sudah beraudiensi ke pihak Kecamatan Silou Kahean. Namun karena tak menerima jawaban yang puas, akhirnya mereka menyampaikan keluhan ke Kejari Simalungun.

"Kami merasa kurang adil soal pembagian BLT DD. Kami hanya dapat empat kali. Sementara negara memberikan setiap bulan dan terbukti teman-teman kami yang juga warga menerima setiap bulannya," kata Rosman.

"Penerima BLT DD Ada 124 orang. Tetapi terakhir hanya 24 orang yang menerima, karena gak cukup biaya, karena harus dibangunkan ke fisik," sambungnya.

Padahal, lanjut Rosman, di desa mereka tidak ada penampakan proyek fisik yang dibangun seperti apa yang Pangulu Nagori Zulfikar Purba sampaikan.

Proyek fisik berupa jalan desa yang disebutkan tahun 2020, nyatanya sudah ada sejak tahun 2018. Dengan kata lain, warga menduga pangulu nagori mereka menutup-nutupi keuangan desa, sehingga ada dugaan praktik korupsi dissini.

"Menurut Pangulu kami itu, harus ada bangunan fisik dan sisa pembangunan fisik itulah yang dibagikan ke BLT. Pembangunan fisik yang disebutkan merupakan pembukaan jalan di tahun 2020. Tapi jalan yang disebutkan itu sudah dibuka tahun 2018," katanya.

Menurut Rosman, memang ada alat berat yang masuk pada tahun 2020 ke desa mereka. Namun bukan untuk membuka jalan, melainkan membuka lahan masyarakat yakni re-planting.

"Jadi itu lah yang disebutkan beliau pembukaan jalan. Mirisnya lagi, jalan itu tidak bisa digunakan. Jadi di sini ada kebohongan-kebohongan yang harus diluruskan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun Ratno Timur Pasaribu mengatakan akan meneliti aduan warga Nagori Pardomuan Bandar ini.

"Kita akan pelajari dan telaah. Kita segera sampaikan ke pimpinan untuk memberikan pendapat, apakah harus dilakukan pemeriksaan atau melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku APIP," ucap Ratno.

Rosman Purba Tambak (bertop) bersama warga Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, melaporkan kepala desa mereka ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (5/4/2021) siang
×
Berita Terbaru Update