![]() |
Vandiko Gultom |
SAMOSIR (Kliik.id) - Bupati Samosir terpilih Vandiko Gultom menyampaikan pidato politiknya yang pertama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pesaingnya Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Sepekan setelah putusan MK, Vandiko Gultom secara blak-blakan menyampaikan, dirinya bersama wakilnya Martua Sitanggang telah menetapkan 6 program untuk membangun Kabupaten Samosir.
"Amanah ini akan kami emban dengan penuh integritas, bertanggung jawab, terbuka terhadap masukan dan kritik serta mengajak masyarakat Samosir untuk secara bersama-sama membangun Kabupaten Samosir," ujar Vandiko dalam keterangan yang dikutip, Rabu (24/3/2021).
Adapun 6 program prioritas yang akan dilaksanakan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, yakni:
1. Jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Samosir yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
2. Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga yang kurang mampu.
3. Peningkatan infrastruktur.
4. Peningkatan pelayanan publik.
5. Peningkatan nilai jual produk-produk pertanian.
6. Penguatan serta pengembangan UMKM.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Samosir tahun 2020. Hakim menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim dilihat dari live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis (18/3/2021).
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Dengan adanya putusan tersebut, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir. (Rls)