Notification

×

Rohayani Br Purba, Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Ditangkap di Medan, Ini Motifnya

Selasa, 02 Maret 2021 | 20:19 WIB Last Updated 2021-03-02T16:39:35Z
Jenazah korban saat dievakuasi
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Polres Pematangsiantar bekerjasama dengan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuh istri mantan Sekda Siantar, Raimsah boru Nainggolan (72).

Pelaku adalah Rohayani br Purba alias Gea (33), warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan ini.

Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban.

"Pelaku Rohayani tak terima ketika korban menagih uang kos. Pelaku sakit hati lantaran dimarahi. Ia merasa dipermalukan di depan umum," ujar Edi dalam bahan keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Edi menuturkan, pelaku ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Selasa (2/3/2021) pukul 12.15 WIB.

"Petugas mengamankan pelaku saat sedang makan di salah satu rumah makan," katanya.

"Pelaku dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk diserahkan ke penyidik Sat Reskrim," kata Edi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan, yakni uang tunai Rp 114.000, 2 unit hp, dan kartu SIM Card.

Sebelumnya diberitakan, Riamsa Boru Nainggolan (73) ditemukan tewas telungkup di rumahnya di Jalan Medan Area Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui, Riamsa merupakan istri dari mendiang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Tagor Batubara, di era Wali Kota RE Siahaan.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membeberkan kronologi penemuan mayat ini.

"Awalnya pada hari Sabtu 21 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB datang saksi bernama Lamhot Dharma Putra Batubara (anak korban) melaporkan kepada Piket SPKT tentang orang tua (korban) Riamsa tidak berada di rumah dan tidak diketahui dimana keberadaannya," ujar Edi dalam keterangan yang diterima Kliik.id, Minggu (28/2/2021).

Kemudian Piket SPKT bersama Pawas dan Piket Fungsi mendatangi rumah korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pencarian didalam rumah, lanjut Edi, ternyata korban ditemukan didalam gudang dengan posisi telentang dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Pada tubuh korban tepatnya pada pipi kanan mengalami luka robek, tangan kanan mengalami luka robek dan kaki kanan mengalami luka robek. Melihat kondisi tubuh korban bahwa diduga korban mengalami kekerasan," kata Edi.

Atas penemuan ini, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

"Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi," ungkapnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update