![]() |
Pelaku pencurian |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku pencurian, Selasa (2/3/2021) pukul 04.30 WIB.
Pelaku bernama Ridwan Boy (44), petugas jaga malam yang beralamat di Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.
Ridwan melakukan pencurian di Pasar Gambir Blok B, Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi. Ia mencuri barang milik pedagang Pasar Gambir Erlinda Sitohang (40), warga Jalan Pulau Belitung Persiakan Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, pencurian diketahui pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 06.00 WIB saat korban datang ke tempat jualannya.
"Saat itu, korban melihat meja dagangan yang terbuat dari aluminium sudah hilang. Kemudian dia memeriksa ikan nila dan timbangan yang disimpan dalam fiber juga hilang," ujar Josua saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Kemudian korban dan seorang saksi melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut tapi tidak ada ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.100.000," kata Josua.
Mendapat laporan korban, lanjut Josua, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 buah parang.
"Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Rls)