Notification

×

Keputusan KLB Partai Demokrat di Sibolangit: Bubarkan Majelis Tinggi!

Jumat, 05 Maret 2021 | 20:21 WIB Last Updated 2021-03-05T14:32:04Z
Konferensi pers usai KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
DELISERDANG (Kliik.id) - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) siang, menghasilkan sejumlah keputusan.

KLB Demokrat ini bukan hanya sepakat melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat, tapi juga membubarkan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Adapun keputusan pertama yakni mengangkat Jendral (Purn) Moeldoko secara resmi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 lewat mekanisme KLB.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie yang namanya diajukan peserta KLB dalam sidang tersebut.

Saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujar Jhoni disambut riuh tepuk tangan peserta KLB.

Sementara Marzuki Alie dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Selain menentukan ketua umum, KLB juga mengambil keputusan penting lainnya yakni dengan membubarkan posisi majelis tinggi.

Jhoni Allen Marbun mengatakan melalui peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005 lalu. Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.

"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada dua pimpinan dalam satu organisasi," kata Jhoni dalam konferensi pers.

Menurut Jhoni, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres.

Dengan adanya keberadaan Majelis Tinggi ini, lanjut Jhoni, maka seluruh keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Hal ini tentu mengamputasi kewenangan tertinggi yang ada di DPC dan DPD Partai Demokrat melalui forum rapat pleno dan kongres. Bukan di tangan orang lain atau satu orang saja," ungkapnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update