![]() |
Pelaku saat diperiksa polisi |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Kali ini, seorang kakek beristri dua berinisial MW alias A (65) ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dibawah umur, termasuk kepada cucunya sendiri.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku MW alias A merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Rabu (17/2/2021) kemarin," kata Josua.
Sebelum ditangkap, pelaku diamankan warga dirumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan dibawah umur.
"Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi," kata Josua.
Josua mengatakan, keenam korban rata-rata berusia 12 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku dan satu diantaranya merupakan cucu kandung pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
"Pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada dirinya. Dalam aksinya, pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah," ungkapnya.
"Pelaku diancam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Josua.
Sementara, pelaku MW mengaku gemes melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja. Pelaku mengakui bahwa satu diantara korban merupakan cucu kandungnya sendiri.
"Saya gemes melihatnya pak, saya hilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya di rumah saya. Saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal," ucap MW. (Rls)