![]() |
Foto Ilustrasi |
ASAHAN (Kliik.id) - Sebanyak 3 kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Asahan, Sumatera Utara.
Dalam kasus pertama yang dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu (17/2/2021), seorang ayah berinisial SS (66) mencabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
"Ayah tergoda melihat anak perempuannya yang selalu tidur seorang diri di ruang TV," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani di Mapolres Asahan.
Dijelaskan, tersangka SS telah berulang kali mencabuli anaknya yang saat ini berusia 15 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan Juli 2016 dan berlangsung hingga Oktober 2020.
"Korban merasa ketakutan karena terus diancam untuk tidak melaporkan kasus tersebut. Aksi tersebut juga dilakukan saat anggota keluarga lain tidak berada di rumah. Setelah berulang kali terjadi akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap," katanya.
Kemudian, dalam kasus lain yang serupa, seorang ayah berinisial SP (49) mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun di rumahnya di Kecamatan Air Joman.
"Tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sepeda motor pada Oktober 2020. Tersangka mencabuli korban. sebanyak tiga kali," imbuh Nugroho.
Lalu, kasus pencabulan ketiga terjadi pada seorang anak 15 tahun yang dilakukan guru mengaji berinisial AS (18). Tersangka AS menyetubuhi korban dengan alasan akan menikahinya.
"Kejadian ini terjadi berulang.
Ibu korban yang curiga karena anaknya kerap merasakan sakit pada kemaluan kemudian membawanya ke dokter. Lalu anaknya berterus terang kepada keluarga jika dirinya telah dicabuli oleh AS yang sering datang ke rumahnya," ucap Nugroho.
Kepada para pelaku, diberikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Jika dilakukan oleh orang tua kandung akan ditambah sepertiga dari pidana pokoknya," tutup Nugroho. (Rls)