Notification

×

Lakukan Pemerasan, 7 Anggota Ormas di Sergai Kena OTT Polres Tebingtinggi

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:45 WIB Last Updated 2021-02-17T04:37:51Z
Ke-7 pelaku yang diamankan
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang pria yang diduga melakukan pemerasan, Sabtu (13/2/2021) di Jalan Sutomo, Komplek Kantor Pos, Kota Tebingtinggi, Sumut.

Ketujuhnya melakukan pemerasan terhadap korban/pelapor Musliman (32), sehingga berujung OTT polisi.

Tujuh pelaku yang merupakan pengurus berbagai Ormas yang diamankan yakni, Ihqwal Sani (30) warga Desa Penggalangan Kabupaten Sergai, Togi (42) warga Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, Emrin Silitonga (44) warga Desa Penggalangan Kabupaten Sergai.

Lalu, Wilson Tobing (42) warga Desa Binjai Kabupaten Sergai, Amsa Hudind (49) warga Desa Paya Pasir Kabupaten Sergai, Zulkipli (56) warga Desa Paya Pasir Kabupaten Sergai dan Andi Aurip (44) warga Desa Penggalangan Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, kejadian berawal pada Senin (1/2/2021) saat pelapor mempekerjakan 2 mobil truk Colt Diesel untuk mengangkut kayu rambung di Desa Tanah Besi Kabupaten Sergai.

"Para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang mobil truk itu beroperasi untuk bekerja dengan alasan memina bantuan dengan berbagai macam alasan. Akibatnya, supir dan para pekerja takut bekerja, lalu mereka menghubungi pelapor (Musliman) agar datang ke lokasi pekerjaan," kata Josua kepada wartawan, selasa (16/2/2021).

Kemudian, pelapor pun menjumpai para pelaku. Para pelaku yang merupakan anggota sejumlah ormas meminta bantuan uang tunai untuk rehab kantor sebanyak Rp 2 juta per ormas.

"Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka pelaku mengancam menghentikan pekerjaan pelapor dan apabila pelapor memenuhi permintaan itu maka pekerjaan dilanjutkan, sehingga pelapor terpaksa memenuhinya," ujar Josua.

Selang beberapa hari, lanjut Josua, pelaku menagih uang tersebut namun pelapor tidak memberikannya karena pelapor tidak punya uang sebanyak yang diminta oleh pelaku.

"Maka terjadilah negosiasi antara pelapor dengan para pelaku sehingga pelapor memenuhi permintaan sebesar Rp. 300.000, tetapi pelaku kembali mengancam apabila tidak memberi sesuai waktu yang ditentukan, maka mobil Colt Diesel yang beroperasi akan dicegat dan tidak diperbolehkan bekerja," ungkapnya.

Pelapor terpaksa berjanji kepada pelaku agar uang yang diminta akan diserahkan pada Senin 15 Februari 2021, tetapi para pelaku tidak berkenan dan memaksa uang diserahkan paling lama hari Sabtu 13 Februari 2021.

"Tiba pada Sabtu 13 Februari 2021, pelapor bertemu dengan para pelaku di Kantor Pos Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi. Pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta, walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta. Uang tersebut dimasukkan kedalam 5 amplop, masing-masing berisi uang tunai Rp 1 juta dan ditambah uang tunai Rp 1 juta diserahkan pelapor secara langsung kepada pelaku. Total uang yang diserahkan kepada para pelaku sebanyak Rp 6 juta. Saat itu, petugas langsung menangkap tangan dengan dugaan pemerasan," ucap Josua.

"Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update