Notification

×

BPKPAD Tebingtinggi Jalin Kerjasama Perdata-TUN dengan Kejaksaan

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:04 WIB Last Updated 2021-02-23T14:19:39Z
Perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara BPKPAD Tebingtinggi dengan Kejari Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Komitmen Bersama antara Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi digelar Selasa (23/2/2021) di Pondok Bagelen Tebingtinggi.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin, Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Kepala BPKPAD Tebingtinggi Jefri Sembiring, Perwakilan Kanwil Kemenag Tebingtinggi dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian.

Setelah menyaksikan penandatanganan, Wali Kota Umar mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tebingtinggi yang mau melakukan perjanjian kerjasama ini, dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan.

Menurut Umar, semua pihak menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih.

"Bagaimanapun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga," ujar Umar.

Umar menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai hukum tentang apa yang dikerjakan dan dikelola, berubah sesuai dengan kondisi dan apa yang dilakukan.

"Di dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba-tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani," ucapnya.

Umar menyatakan, Covid-19 bagian yang harus ditangani, tapi ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat.

"Seolah mengingatkan kita, belajar, pahami dengan sebaik-baiknya, agar tidak menyimpang dari sebuah pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik. Perjanjian kerjasama juga menyangkut bagaimana upaya daripada kita pungutan, agar kiranya wajib pajak membayar retribusi dengan baik dan tentunya atas bantuan daripada Kejaksaan bisa kita buktikan ada peningkatan daripada penerimaan kita," ujar Umar.

Sementara, Kajari Mustaqpirin dalam sambutannya mengingatkan, semua pihak harus terus sinergitas dalam rangka menghadapi Covid-19.

"Ada 2 fungsi yang Kejaksaan Negeri yang harus diketahui. Pertama terkait penindakan hukum, namun apabila tidak diminta, kami melakukan fungsi pengawasan," ujarnya.

"Kami sangat mengapresiasi, terkait program-program yang sudah dilaksanakan, dalam pelaporannya semua melaporkan. Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat. Terakhir, tidak lupa terhadap perolehan penghargaan penilaian dari KPK, ini ada suatu penilaian objektif. Ini suatu pijakan yang lebih baik lagi nantinya," ujar Mustaqpirin.

Sebelumnya, Sekretaris BPKPAD selaku panitia kegiatan Sri Imbang melaporkan, tujuan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara (datun) di BPKPAD Kota Tebingtinggi. Dan tata cara penerimaan PAD dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset-aset publik Pemerintah Kota Tebingtinggi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update