Notification

×

Viral Siswi Non Muslim di Padang Diminta Berjilbab, Ini Respons Kemendikbud

Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:15 WIB Last Updated 2021-01-23T07:15:56Z
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto (Dok. paudni.kemdikbud.go.id/)
JAKARTA (Kliik.id) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara mengenai viralnya siswi nonmuslim yang diminta mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kemendikbud mengatakan kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebab, Permendikbud tersebut tidak mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, Wikan mengatakan sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. Ia meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ujar Wikan.

Lebih lanjut Wikan menyebut Dinas Pendidikan Sumbar mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mendukung proses investigasi kasus tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tegasnya.

Wikan juga meminta seluruh pemerintah daerah konsisten melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Harapannya, tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kami di Kementerian akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutup Wikan.

Diketahui, viral video orang tua murid bernama Elianu Hia dipanggil menghadap pihak sekolah SMKN 2 Padang karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena bukan kaum muslim.

Video itu di-posting pada Kamis (21/1/2021) serta menjadi viral melalui akun Facebook Elianu Hia. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri menyatakan pihaknya sudah mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna melakukan investigasi. Hal ini terkait viralnya video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah, yang diminta memakai kerudung atau jilbab.

"Saya ingin mempertegas bahwa tidak ada intimidasi atau paksaan sama sekali di sekolah, karena memang tidak diperbolehkan. Kami sudah turunkan tim, dan timnya masih bekerja, belum membuat hasil tertulis. Yang pasti tim akan mengambil data informasi semuanya," kata Adib kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Adib mengatakan persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak kepala sekolah dan belum sampai ke kepala sekolah, apalagi dinas pendidikan provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA-SMK.

Ia menyayangkan masalah tersebut muncul di media sosial karena seharusnya bisa dibicarakan dengan guru atau kepala sekolah secara baik-baik.

"Belum sampai ke Dinas Provinsi. Bahkan belum sampai juga ke kepala sekolah. Baru sampai mediasi guru, karena sekolah tatap muka juga baru dimulai. Karena anak ini tampil berbeda dibanding yang lain (yang mengenakan jilbab), maka guru memanggilnya. Lalu ia bawa orang tuanya. Nah, baru proses itu, ternyata sudah disebarkan ke media sosial. Kalau ada persoalan, kan harusnya bisa dibicarakan," katanya.

"Kalau ada aturan atau praktik di luar ketentuan, saya selaku kepala dinas akan mengambil tindakan tegas. Tentunya akan melalui proses. Tapi ada hal yang perlu disampaikan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan semacam sikap, apalagi bentuknya pemaksaan. Saya tegaskan, tidak ada satu aturan pun membolehkan itu," katanya. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update