Notification

×

Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Tebingtinggi Amankan Barang Bukti 0,87 Gram Sabu

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:48 WIB Last Updated 2025-07-31T04:48:04Z
Pria berinisial M alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial M alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022 ini diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa (22/7/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

"Petugas melakukan penyelidikan di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai," ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Melihat pergerakan mencurigakan dari pelaku yang berada di pinggir jalan, petugas segera melakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang berada dalam penguasaan pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Petugas pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update