Notification

×

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perdagangan Orang

Rabu, 13 Januari 2021 | 22:02 WIB Last Updated 2021-01-13T16:51:29Z
Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan DPO Terpidana Perdagangan Orang.
MEDAN (Kliik.id) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal, Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan.

Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu diwakili oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021.

Selanjutnya, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang.

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar Dwi Setyo.

Menurut Dwi, tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya.

"Tim Tabur membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update