Notification

×

Terkait Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan, Fraksi PDIP Ingatkan Gubsu Pakai Ayat Al-quran

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:39 WIB Last Updated 2021-01-27T11:19:34Z
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut Syahrul Effendi Siregar.
MEDAN (Kliik.id) - Memperhatikan kondisi alam dan hutan di Sumatera Utara (Sumut) yang mengalami kerusakan parah, sehingga terus terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan Gubernur Sumut (Gubsu) dengan mengutif Al-quran Surat Ar-Rum ayat 41-42 dan Surat Al-A’raf ayat 56-58.

Hal tersebut terungkap saat pembacaan pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Sumut tentang Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Ustad Syahrul Effendi Siregar di kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/1/2021).

"Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini, kami sengaja dan penuh kesadaran mengutip ayat-ayat Al-quran seperti yang telah dibacakan diatas, untuk mempertegas sekaligus mengingatkan kepada saudara Gubsu dan kepada kita semua bahwa pengelolaan kawasan hutan yang baik dan ditujukan untuk kebaikan umat manusia adalah perintah Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Tidak boleh khianat akan hal tersebut karena akibatnya adalah bencana bagi umat manusia dan melawan perintah Allah Tuhan Yang Maha Esa," ujar Syahrul.

Selanjutnya, Fraksi PDIP menyatakan bahwa Perda pengelolaan kawasan hutan di Sumut untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan memberikan konsekuensi dan tanggungjawab besar.

Bahwa pengelolaan kawasan hutan di Sumut harus menghasilkan beberapa hal diantaranya:

Pertama, Perda ini kelak akan menghasilkan kelestarian kawasan hutan yang ada di Sumut. Lebih jauh dari itu, Perda ini mendorong semua pihak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan reboisasi kawasan hutan yang telah rusak atau dirusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Kedua, Perda ini akan menghasilkan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan untuk menopang APBD, sehingga proses pembangunan di Sumut berlanjut dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang bermartabat.

Ketiga, Perda ini akan berdampak pada naiknya tingkat penghasilan masyarakat yang berada di ekosistem kawasan hutan Sumut yang sumber penghasilannya sangat tergantung dengan kelestarian hutan itu sendiri.

Keempat, Perda ini setidaknya akan meminimalisir berbagai potensi bencana alam seperti longsor, banjir, pencemaran lingkungan terutama di aliran sungai, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang karena salah satu sumber kehidupannya telah pulih kembali.

"Berdasarkan dan memperhatikan keempat pertimbangan di atas dan atas firman Allah, bila Perda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut secara sungguh-sungguh dimaksudkan untuk itu, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut tidak punya alasan dan argumentasi apapun untuk menolaknya," ujar Syahrul.

Fraksi PDIP DPRD Sumut juga mengingatkan kepada Gubsu apabila ditemukan bahwa Perda ini hanya semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian hutan, serta melawan perintah Allah, maka Fraksi PDIP akan mengevaluasi dan berada pada barisan terdepan untuk menentang dan mencabut perda tentang pengelolaan kawasan hutan ini. (Rls)
×
Berita Terbaru Update