![]() |
Boy (Kiri) dan Zuler (Kanan) |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polisi menggerebek kawasan Jalan Badak, Kampung Semut, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/1/2021) malam sekira jam 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 2 orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni Zulheri alias Zuler (33), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan M Wahyu Abdi alias Boy (25), warga Jalan Bukit Kubu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisi 5 bungkus plastik kecil klip berisi sabu seberat 0,72 gram, 2 unit handphone, 5 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 290.000.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menyampaikan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Mendapat informasi masyarakat, kita lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 2 pelaku narkoba yang saat itu berada di dalam rumah," ujar Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku ke sebelah rumah tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses," kata Yunus. (Rls)