![]() |
Runtung Sitepu |
MEDAN (Kliik.id) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memanggil rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu, Selasa (19/1/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pemanggilan ini.
"Benar, hari ini ada dipanggil Runtung Sitepu oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus," ungkapnya.
Namun, MP Nainggolan tidak menjelaskan terkait apa pemanggilan yang dilakukan. Pemanggilan, katanya, hanya untuk klarifikasi.
"Jadi masih untuk pengumpulan baket (bahan keterangan)," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol John Nababan, menjelaskan pemanggilan terhadap Runtung bukan dalam rangka pemeriksaan.
"Kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Disinggung mengenai klarifikasi terhadap Runtung Sitepu, John mengaku terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan di Kwala Bekala Kampus II USU.
"Proyek pembangunan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran Tahun 2017," ucap John.
Diketahui, lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov Sumut telah diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu dijabat Syamsul Arifin.
Meski demikian, pembangunan kampus itu belum tuntas. Tetapi, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di Kampus USU yang berlokasi di Padang Bulan tersebut. (Rls)